Kejari Bitung Musnahkan Barang Bukti 53 Perkara

Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Masih dalam rangkaian Festival Hari Anti Korupsi Sedunia hari Selasa 10 Desember 2024, Kejaksaan Negeri Bitung menggelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana berkekuatan hukum tetap sebanyak 53 Perkara.

Kegiatan ini disaksikan pihak Pengadilan Negeri Bitung, PSDKP, Dinas Kesehatan,BNN, Polres Bitung dan Lapas Kelas 2B Tewaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr.Yadyn Palebangan,SH.MH dalam sambutan menyampaikan bahwa pihaknya tidak mau mengulur waktu penanganan semua perkara termasuk pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan pidana khusus.

Kendati demikian dia mengaku prihatin perkara terbanyak senjata tajam.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah senjata tajam 45 perkara,190 butir Trihexypenidhy,6830 butir Ifarsyl,14 paket sabu,3 perkara perikanan berupa bom ikan.Guls




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *