Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Hari kedua penggeledahan kantor DPRD Bitung Jumat 26 Juli 2024 oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Bitung menemukan bukti baru atas dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD.
Dalam keterangan pers Kepala Kejari Bitung Dr.Yadyn Palembangan,SH.MH mengungkapkan bahwa pada tanggal 17 dan 18 Juli pekan lalu
ada yang perintahkan untuk pembersihan dokumen kwitansi-kwitansi palsu termasuk di dalamnya dokumen perjalanan dinas.
Kemudian ada perintah dari komunikasi WhatsApp kita bisa dapatkan alurnya siapa yang memerintahkan.
Jadi tadi kami sudah dapatkan alurnya termasuk proses pembakaran dokumen di dalam area Kantor DPRD Kota Bitung dan termasuk juga pembersihan file komputer.
Ia menekankan tidak usah ada gerakan tambahan, pasti akan kebaca strateginya serta menyarankan jangan ada pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan ini siapapun juga.
Lebih jauh dirinya menegaskan yang menghalang-halangi penyidikan bisa dikenakan tindak pidana korupsi sesuai pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999.Guls