Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Kejaksaan Negeri Bitung baru menyelesaikan perkara penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu beberapa waktu lalu.
Dimana pada tahapan ini perkara dimaksud tidak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bitung lantaran memenuhi unsur Restorative Justice.
Jaksa Fasilitator Feny Alvionita dan Eklesia Pekan kepada wartawan hari Rabu 19 Maret 2025 mengungkapkan bahwa tersangka Bejo melanggar Pasal 351 KUHP dan sepakat bersama korban Naruto untuk menyatakan perdamaian.
Lanjut Jaksa Feny menyampaikan tersangka Bejo di jatuhi hukuman sanksi sosial berupa pembersihan kompleks rumah ibadah jemaat GMIM Imanuel Sagerat selama 2 bulan terhitung sejak 1 April sampai 1 Juni 2025.
Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat GMIM Imanuel Sagerat Pdt.Telly Tanos Sondakh,STh menyambut baik putusan Kejaksaan Negeri Bitung dan memberikan apresiasi positif dengan sanksi sosial yang di nilai adil.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr.Yadyn Palebangan,SH.MH berharap Bejo dapat berubah diri menjadi lebih baik.Guls