MANADO, MANADOLIVE. CO. ID—Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum. Barang bukti ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Kejari Manado, Rabu (11/12/2019).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu, ganja, tembakau gorila, obat keras jenis Trihexphenidyl, somadril, PCC, dan ada juga senjata api, senjata tajam, rokok ilegal dan jamu ilegal. Barang-barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara berbeda-beda. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado Maryono SH MH, menjelaskan ada beberapa barang bukti dari tahun 2018-2019.
Barang bukti tersebut telah diputus oleh Pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai putusan pengadilan. “Jaksa selaku eksekutor, pada hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti terdiri dari jenis narkotika, kemudian ada rokok, rokok itu pelanggaran Cukai. Kemudian ada senjata tajam, termasuk senjata tajam yang pernah viral dipakai oleh oknum murid untuk membunuh guru, kemudian juga ada jamu-jamu yang tidak mempunyai izin edar atau tidak punya izin dari BPOM,” kata Maryono.
Lanjut Maryono, semuanya dimusnahkan supaya masyarakat tahu agar supaya tidak disalahgunakan. “Kami juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kota Manado agar berhati-hati, tidak melakukan transaksi atau menggunakan narkotika. Apalagi yang ramai sekarang jenis lem,” jelas Martono. (hw)