MANADO , MANADOLIVE. CO. ID— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menahan tersangka proyek pemecah ombak, Kamis, (21/1 /2021) sekitar pukul 17.00 Wita. Penahanan terhadap tersangka AMP alias Alexander (50) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/P.1/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitaningsih, S.H., MH.
Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Manado selama 20 hari sejak tanggal 21 Januari 2021 s/d 09 Februari 2021. Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.813.015.856,06 (delapan miliar delapan ratus tiga belas juta lima belas ribu delapan ratus lima puluh enam koma nol enam), sebagaimana sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tim penyidik dalam perkara ini terdiri dari Eko Prayitno, SH. MH.; Reinhard Tololiu, SH.MH; Andi Usama Harun, SH. MH; Widarto Adi Nugroho, SH. MH; Ivan Nusu Parangan, SH. MM; Lukman Effendy, SH. MH; Noval Thaher, SH; Alexander Sulung, SH.; Marianty Lesar, SH.; Stevy S. Tatilu, S.Pd, SH., MH.; Christiana O. Dewi, SH.; dan Mitha Ropa, SH. (hw)