MANADO, MANADOLIVE. CO. ID–Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief, dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Kadis Perkimtan Sulut) Steve Kepel, meninjau lokasi rencana pembangunan Rumah Susun (Rusun) di Kompleks Perumahan Dinas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) di Lingkungan IV Kelurahan Wanea, Rabu (29/01/2020) Kajati Sulut, Andi Muh Iqbal Arief, mengatakan dengan dengan pembangunan rumah susun ini, diharapkan para pegawai dapat dan tinggal ditempat yang layak dan semestinya, srta berpengaruh positif pada efektifitas pegawai.
“Rumah susun ini dilengkapi oleh fasilitas umum dan sosial, yang memadai juga akan mendorong terciptanya profesionalisme kerja yang baik,” jelas Arief. Selain itu Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Kadis Perkimtan Sulut) Steve Kepel, mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan pembangunan rumah susun Kejati Sulut, melalui Gubernur Sulut.
“Tentunya dari awal kami telah membuat desain bangunan, sedangkan DED nanti dibuat oleh Kementerian PUPR RI. Setelah usulan diterima kami dan satker penyediaan perumahan kementerian PUPR RI akan melaksanakannya,” singkatnya.
Untuk tahapan-tahapan yang dilaksanakan saat ini, adalah pembuatan proposal dan usulan ke Kementerian PUPR RI. Selanjutnya akan diikuti dengan penghapusan asset bangunan, pematangan lahan, verifikasi teknis lokasi oleh Kementerian PUPR RI dan pelaksanaan pada saat anggaran turun, semuanya akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini pada tahun 2020. (hw)