Tahuna Manadolive.co.id – Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Kepulauan Sangihe mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Sangihe mencatat adanya peningkatan jumlah kasus dengan total 66 laporan yang diterima sejak Januari hingga Juli 2024.
Kepala Dinas P3A Sangihe, melalui Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Rahel Dalawir, mengungkapkan bahwa dari total 66 kasus tersebut, 44 di antaranya merupakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, sedangkan 22 kasus lainnya adalah KDRT terhadap perempuan. Salah satu kasus yang paling mencengangkan adalah kasus seorang ayah yang diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak kandungnya, yang kemudian mengakibatkan kehamilan. Kasus tersebut baru terungkap saat korban hampir melahirkan.
“Total kasus yang masuk ke Dinas P3A dalam periode tersebut mencapai 66 kasus. Dari jumlah itu, beberapa di antaranya sangat tragis, seperti kasus seorang pria yang menghamili anak kandungnya. Pelaku telah diproses hukum, dan para korban, khususnya yang hamil akibat kekerasan seksual, telah mendapatkan pendampingan hingga proses persalinan,” ujar Dalawir.
Lebih lanjut, Dalawir menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus kekerasan yang mereka ketahui atau saksikan. Ia menegaskan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan demi menjaga keamanan dan privasi mereka.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Masyarakat tidak perlu takut. Jika melihat atau mendengar kejadian kekerasan terhadap anak atau KDRT, segera laporkan kepada kami,” tambahnya.
Dinas P3A berharap adanya kerja sama dari masyarakat dan pihak berwenang untuk menekan angka kekerasan di Kabupaten Kepulauan Sangihe serta melindungi para korban dari trauma lebih lanjut. Peningkatan jumlah kasus kekerasan ini menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak terkait untuk segera mengambil langkah pencegahan dan penanganan yang lebih efektif. ( gustaf)