MANADO, MANADOLIVE. CO. ID— Besok Rabu (17/4/2019) adalah hari pemungutan suara yang merupakan salah satu tahapan Pemilu 2019. Wali Kota Vicky Lumentut sudah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 044/D 20/ Naker/344/2019 tentang hari libur bagi pekerja/ buruh pada pelaksanaan pemungutan suara pemilihan umum tahun 2019.
Dalam surat edaran tersebut, dikatakan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional bagi pekerja/buruh dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2019 tentang hari lbur pekerja/buruh pada pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umm tahun 2019, ditegaskan kepada pemilik/pengurus perusahaan wajib memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya, apabila pada hari tanggal dan pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja maka pemilik/pengurus perusahaan mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh dapat melaksanakan hak pilihnya.
Sedangkan pekerja/buruh yang bekerja pada hari/tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada angka 2 berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (dar)