Kemenag Sangihe Bahas Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

SANGIHE,  MANADOLIVE. CO. ID— Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Sangihe H Rikson Hasanati SAg MPdI memberikan arahan pada pertemuan pembahasan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru PAI Tahun 2019 didampingi Kasi Pendis Drs Kusnadi dan Ketua Pokjawas Sahman Kahembau MPdI, bertempat di ruang serba guna Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jumat (10/5/2019).

Hasanati menyampaikan dalam arahannya bahwa dalam proses pencairan TPG itu, tentu tak bisa dilakukan dengan serampangan. Harus ada rambu-rambu maupun syarat-syarat yang mesti dipenuhi oleh guru agar Tunjangan Profesi Guru bisa dicairkan.

“Jika guru-guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan aplikasi Dapodik untuk entri data guru untuk proses pencairan, maka guru-guru di bawah naungan Kementerian Agama menggunakan aplikasi SIMPATIKA untuk Guru Madrasah dan aplikasi SIAGA untuk Guru Pendidikan Agama Islam,” kata Hasanati.

Sementara itu Kasi Pendis Drs Kusnadi menjelaskan bahwa bagi yang mengampu Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tahun ini mungkin bisa sedikit bernafas lega.

Pasalnya, setelah sebelumnya direpotkan dengan Aplikasai Simpatika, yang jauh-jauh hari sudah tidak digunakan di Kemdikbud, aplikasi untuk proses pencairan TPG bagi guru PAI saat ini adalah SIAGA, yang sedikit memudahkan.

Ditambahkan pula oleh Kusnadi bahwa di antara berkas yang harus disiapkan antara lain, surat permohanan pencairan, surat keterangan melaksanakan tugas (SKMT) dari simpatika, surat keterangan telah memenuhi beban kerja (SKBK) ditambah beberapa item persyaratan wajib lainnya.

 “Untuk keperluan dan bahan verifikasi, bagi GPAI yang telah memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi Guru wajib memastikan dokumen persyaratan telah diunggah di aplikasi SIAGA,” ungkap Kusnadi.

Oleh karena itu atas turunnya Juknis TPG ini diharapkan kerjasamanya yang baik bagi seluruh guru yang mendapatkannya, agar di kemudian hari setelah dana dicairkan tidak terjadi temuan atas hasil audit Itjen Kemenag RI. (*)

 

 




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *