Kepolisian Resor Minahasa Melalui Sat Res Gelar Press Release Pencurian

MINAHASA,  MANADOLIVE. CO. ID–Kepolisian Resor (Polres) Minahasa melalui Satuan Reserse Kriminal mengelar Press Release diduga tersangka pencurian di pantai Kombi, Kecamatan Kombi, An. FL alias Firman (18) dan DI (23) Pada minggu 12 Juni 2021.

Peristiwa tersebut bermula saat korban lelaki An. Wahyudi Priyatanto melaporkan kejadian tersebut pada kamis, 24 Juni 2021 dimana saat korban akan mandi di pantai, barang barang dan pakaian yang di letakan di perahu yang berada dipingir pantai setelah dilakukan pencarian tidak ditemukan, dan korban melaporkan kedua tersangak tersebut telah melakukan pencurian barang miliknya berupa berupa, 1 buah tas warna biru berisikan dompet yang di dalamnya KTP, SIM, Kartu ATM uang tunai Rp. 355.000, 2 buah Hendphon Oppo, Jam Tangan, Gshok, Kunci Motor dengan total kerugian kurang lebih Rp. 10.000.000.

Kapolres Minahasa Tommy Bambang Souissa, SIK melalui Kasubag Humas Polres Minahasa IPTU. Robin Langi saat Press Release menjelaskan bahwa tersangka tersebut telah merencanakan untuk melakukan pencurian di daerah pantai tepatnya di pantai Kombi, Kecamatan kombi pada Minggu, Minggu 12 Juni 2021 sekira Pukul. 16.30 Wita, dimana Kedua tersangka FL alias Firman (18) dan DI (23) datang ke lokasi pantai memantau situasi serta melihat peluang dan kesempatan untuk melakukan aksi pencurian.

” Dimana kedua tersangka tersebut membagi tugas dan peran masing – masing, tersangka lelaki DI menuggu di sepada motor, sedangkan tersangka lelaki FL bertugas mengambil barang,” jelas Langi. Senin, (19/7/2021)

Disamping itu Kasat Reskrim AKP. Eddy Susanto, S.Sos kepada awak media mengatakan, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan oleh pihak Satuan Reserse Polres Minahasa dimana atas perbuatan tersebut tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dan tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHP pidana subsider pasal 362 KUHP dengan acaman 7 tahun penjara.

” Untuk barang bukti telah diamankan 1 buah Hendphon Oppo dan barang bukti lainya berupa Tas, ATM dan lainya telah mereka buang tidak tau kemana, dan saat ini kedua tersanga masih dalam pemeriksaan satreakrim polres minahasa,” ungkap Santoso, Kasat Reskrim Polres Minahasa (Juno)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *