MANADOLIVE.CO.ID, BOLTIM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS), Tingkat Provinsi Sulawesi Utara, dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Bertempat di Ballroom Hotel Luansa Manado pada Jumat sampai Sabtu (16-17 Agustus 2024).
Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto, S.Kom., M.Pd dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Boltim Trisno Mais, S.AP., M.Si di dampingi dua orang staf operator data Bawaslu melakukan pengawasan melekat dalam tahapan Pleno DPS tingkat kabupaten Boltim sampai provinsi Sulut.
Mutahir Mamonto menegaskan setelah melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS), tingkat kabupaten dan provinsi, KPU wajib mengumumkan salinan hasil DPS tersebut sesuai dengan peraturan perundangan -undangan.
“Wajib diumumkan hasil pleno DPS. Makanya bagi masyarakat Silakan cek nama kalian di Cek DPT Online. Pastikan nama kalian sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Serentak 2024. Laporkan kepada Panwaslu Kecamatan setempat atau Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur jika anda belum terdaftar sebagai pemilih,” jelas Mutahir Mamonto.
Lebih lanjut Ia mengatakan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat, atau peserta pemilu setelah di umumkan masyarakat wajib memberikan tanggapan.
“Laporkan ke Pengawas Kecamatan terdekat atau ke Bawaslu Boltim jika Anda memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar atau menemukan nama tidak memenuhi syarat dalam DPS dari 18 Agustus sampai 13 September 2024, ini sesuai Peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih. Marijo torang awasi sama-sama Pemilihan Pilkada Serentak 2024,” tegasnya.
Diketahui sebelum rapat pleno DPS tingkat Provinsi Sulut, Bawaslu Boltim juga telah meminta agar menjelaskan prosedur yang dilakukan KPU Boltim terkait dengan 211 pemilih yang dicoret atau dijadikan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam daftar pemilih. Bawaslu juga meminta mekanisme sistem tabrak data.
“Kami meminta KPU untuk menjelaskan prosedur tabrak data, karena ada ratusan pemilih yang dicoret dalam daftar pemilih,” ungkap Anggota Bawaslu Boltim Trisno Mais, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara, tingkat kabupaten, Sabtu (10/8), di Goba Molonow, Kecamatan Moaat.
Tak hanya itu, Bawaslu juga memberikan rekomendasi bila mana ada 211 pemilih yang di TMS-kan tidak dilakukan faktual serta tidak melibatkan jajaran pengawas pemilihan agar kembali dilaksanakan faktual.
“Kami meminta supaya pemilih yang di TMS-kan dalam sistem tabrak data agar kembali dikalahkan faktual, dan melibatkan jajaran pengawas pemilihan,” katanya.
Trisno mengatakan bahwa penting dilakukan verifikasi faktual yang melibatkan jajaran pengawas pemilihan supaya data yang dihasilkan pun valid.
“Total yang di TMS pemilih hasil tabrak data KPU sebanyak 211. Ini harus di faktual, supaya data-data tersebut valid,” ujar Trisno.
Anggota Bawaslu Boltim Harmoko Mando menambahkan bahwa ada perbedaaan data pemilih antara data DP4 hasil pemilu lalu dengan data hasil coklit.
“Oleh sebab itu kami meminta supaya ada penjelasan yang komprehensif terkait dengan selisih data tersebut. Ini ada perbedaaan data hasil coklit dan DP4, kami minta supaya KPU menjelaskan hal tersebut,” ucap Harmoko Mondo.
Rapat Pleno DPS tingkat Provinsi Sulawesi Utara juga turut dihadiri Ketua KPU dan anggota provinsi kabupaten/kota, Ketua dan anggota Bawaslu provinsi kabupaten/kota se-Sulut, para Parpol dan unsur Forkompinda.***(awi