Manado, MANADOLIVE. CO. ID– KPU Sulawesi Utara menggelar Rapat Evaluasi Coklit Tahap Pertama dan Laporan Penggunaan Aplikasi E-Coklit pada Pilkada Serentak Tahun 2024, bertempat di Grand Kawanua Novotel Manado, pada Rabu (03/07/2024).
Kegiatan pada hari kedua Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh tampil sebagai pembicara.
Kesempatan ini, di depan PPK Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara Ardilles Mewoh menyampaikan materi Pengawasan Coklit sekaligus dengan persoalan daftar inventarisasi masalah yang dapat mengingatkan Pantarlih agar bisa bekerja kembali sesuai aturan.
“Ada batas waktu Pantarlih bekerja. Jika tidak salah sampai tanggal 24 Juli 2024. Jadi, sisa batas waktu bekerja tinggal 21 hari lagi dari sekarang. Maka dari itu, sisa waktu ini dipergunakan sebaik-baik mungkin,” ucapnya.
Selanjutnya, Mewoh mengatakan ke Media ini, pelaksanaan coklit ini merupakan kegiatan yang paling penting dalam proses pemuktahiran data pemilih.
Jika dalam pelaksanaan kegiatan coklit berjalan dengan baik, maka kualitas datanya pasti akan baik.
“Setiap daerah masing-masing ada potensi masalah karena berhubungan dengan data kependudukan yang berhubungan dengan pemilih,” jelas Mewoh.
Ditambahkannya, pihaknya sedang fokus di beberapa daerah yang potensi kerawanan, contohnya Sitaro karena adanya pengungsi musibah bencana letusan gunung Ruang.
Sedangkan untuk daerah perbatasan di Kabupaten Talaud dan Bolmong Utara berbatasan dengan daerah Gorontalo, termasuk daerah perbatasan antar Kabupaten/Kota yang rawan pemilih ganda.
Mewoh juga menyesalkan adanya kejadian pelarangan coklit oleh salah satu oknum tokoh agama yang ada di Kota Manado.
Hal ini, sementara kami ditelisuri dan harapannya, semoga seluruh masyarakat dan tokoh agama, turut mendukung apa yang dilakukan oleh KPU. ( Pri)