Kisah Pilu Pemilu 2019

Oleh Rosita Karim

PEMIILIHAN Umum (Pemilu) tahun 2019 untuk pertama kali dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Pada tahun kemarin, Pemilihan legislatif dan pemilihan presiden terpisah, namun di tahun ini, pemerintah memilih melakukan secara serentak.

Gendang pemilu sudah ditabuh sejak tahun 2018. Berbagai hal sudah disiapkan penyelenggara pemilu dengan sangat baik. Namun, seperti sebuah judul lagu kisah sedih di hari Minggu, begitulah kisah Pemilu 2019 yang memprihatinkan.

Bagaimana tidak, sejak dipromosikan oleh Komisi Pemilihan Umum PU dengan tahapannya, banyak yang membingungkan bagi pemilih, karena harus diperhadapkan mengurus administrasi yang berbelit. Puncaknya, pada 17 April 2019,  banyak warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya padahal mereka sudah mengantongi e-KTP, yang merupakan kartu identitas resmi yang berlaku di Indonesia.

Sayangnya, ribuan pemilih yang sudah rela bangun pagi mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Sangat disayangkan saya tidak bisa memilih, padahal saya sudah memiliki e-KTP tercatat di alamat di TPS ini, tapi nama saya tidak ada,” keluh Evhan Arif, warga Kelurahan Sindulang Dua Lingkungan III Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

Makin menyedihkan proses Pemilu 2019, ketika masuk dalam tahap penghitungan suara. Banyak anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang harus tumbang di TPS karena kelelahan menghitung suara. “Pergi pagi pulang pagi, tetapi belum juga selesai, “ujar Santi Djafar salah satu anggota PPS Kelurahan Komo Luar Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Para PPS belum bisa pulang ke rumah karena administrasi untuk  melakukan proses penghitungan suara tidak lengkap, tidak ada C 1, tidak ada Plano C 1. Namun, karena ini tugas negara, mereka pun tetap berteriak semangat di tengah malam menyelesaikan tanggungjawab mereka.

Proses penghitungan suara yang memakan waktu berhari-hari tak kunjung selesai karena masih banyaknya indikasi pelannggaran di sejumlah TPS yang ada di Kota Manado. Bahkan,  tercatat sudah dua orang anggota PPS yang ada di Kota Manado meninggal dunia katena kelelahan menjalankan pengabdiannya seperti sebuah syair lagu Bagimu negeri jiwa raga kami.

Untuk mengawal penghitungan suara, pihak kepolisian pun mengerahkan ribuan personil di seluruh TPS yang ada di kota Manado. Sayangnya, masih ada juga indikasi pelanggaran yang membuat KPU Kota Manado harus mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 258/HK.04.1-Kpt/7171/KPU-Kot/IV/2019 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilu Tahun 2019 yang  dilaksanakan pada Sabtu (27/4/2019).

Dan inilah 14 TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang

TPS 12 Kelurahan Kleak Kecamatan Malalayang Untuk sejumlah 1 Jenis Pemilihan yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

 

TPS 15 Kelurahan Kleak Kecamatan Malalayang. Untuk sejumlah 1 Jenis Pemilihan yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

 

TPS 3 Kelurahan Malalayang Satu Barat Kecamatan Malalayang .Untuk sejumlah 1 Jenis Pemilihan yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

 

TPS 6 Kelurahan Malalayang Satu Barat Kecamatan Malalayang .Untuk sejumlah 1 Jenis Pemilihan yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

 

TPS 9 Kelurahan Malalayang Satu Barat Kecamatan Malalayang. Untuk sejumlah 1 Jenis Pemilihan yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

 

TPS 17 Kelurahan Malalayang Satu Kecamatan Malalayang. Untuk sejumlah 1 Jenis Pemilihan yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

 

TPS 16 Kelurahan Kairagi Dua Kecamatan Mapanget.  Untuk sejumlah 1 Jenis Pemilihan yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

 

TPS 13, Kelurahan Taas Kecamatan Tikala. Untuk sejumlah 5 Jenis Pemilihan yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Manado.

 

TPS 7, Kelurahan Paal IV Kecamatan Tikala. Untuk sejumlah 5 Jenis Pemilihan yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Manado.

 

TPS 13 Kelurahan Sumompo Kecamatan Tuminting Untuk sejumlah 1 Jenis Pemilihan yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

 

TPS 22 Kelurahan Bailang Kecamatan Bunaken Untuk sejumlah 1 Jenis Pemilihan yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

 

TPS 1, Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang Untuk sejumlah 5 Jenis Pemilihan yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Manado.

 

TPS 26, Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang Untuk sejumlah 5 Jenis Pemilihan yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Manado.

 

TPS 29, Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang Untuk sejumlah 5 Jenis Pemilihan yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Manado.

 

TPS 32, Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang Untuk sejumlah 5 Jenis Pemilihan yaitu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Manado.

 

Apakah warga yang tercatat d 14 TPS ini bisa melakukan pemungutan suara ulang ?  Kita lihat saja respon dari pemilih dengan hasil penghitungan suara nanti. Semakin menyedihkan Pemilu 2019. (*)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *