SANGIHE,MANADOLIVE.CO.ID–Berbagai bentuk sosialisasi yang dilakukan oleh pihak kejaksaan dan inspektorat kepada seluruh kapitalaung di Sangihe agar tak terjerat masalah Hukum dalam pengelolaan Dana Desa (Dandes) tak dipatuhi secara keseluruhan oleh Kapitalaung.
Terbukti salah satu kasus dugaan tindak pidana korupsi Dandes yang dilakukan mantan Kapitalaung Kampung Mahengetang Kecamatan Tatoareng berinisial HL terus diproses sampai saat ini. Karena kasus tindak pidana korupsi Dandes tersebut merugikan negara sekira Rp. 474 juta.
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tahuna Ahmad Rifani SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan, pada hari Senin (1/2), pihaknya telah menggelar sidang dakwaan terhadap mantan kapitalaung tersebut yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
“Dalam kasus tindak pidana korupsi kami tak main-main dalam memberantasnya,terdakwa sudah mengikuti sidang pada hari senin dan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum,”ujarnya. Tak hanya sampai disitu,Rifani juga menegaskan akan menghadirkan para saksi pada persidangan selanjutnya. Seharusnya proses Hukum akan kasus ini dapat dipercepat namun terkendala dengan aturan pandemi yang mengharuskan setiap saksi wajib dilakukan swap.
Oleh karenanya kami akan melibatkan tenaga medis sebelum persidangan akan dilanjutkan agar terbebas dari aturan yang diberlakukan saat ini.”Kalau dalam kondisi daerah normal bisa saja kasus ini selesai dengan cepat,namun semua saksi saat hadir dipersidangan harus swap sesuai dengan aturan yang ada,”tuturnya.
Ditambahkannya untuk terdakwa dijerat pasal 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jhunto dan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 Tahun penjara. Kemarin Majelis Hakim sudah mengeluarkan penetapan penahanan yaitu nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd.
Dimana terdakwa ditahan untuk 30 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 2 Februari 2021 sampai dengan tanggal 3 Maret 2021. Dengan kerugian yang dikeluaran oleh APIP itu sebesar Rp 474 juta sehingga dikenakan pada surat dakwaan itu pasal 2 dan pasal 3 yang ancamannya maksimal 20 tahun penjara, minimal 4 tahun penjara,”pungkasnya.(hry)