BITUNG, MANADOLIVE. CO. ID— Terhitung mulai tanggal 25 Februari sampai 27 Februari 2020, KPU Kota Bitung memperpanjang waktu pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara tingkat kelurahan.
Kepada sejumlah wartawan, Komisioner KPU Idhly Ramadhani menjelaskan perpanjangan waktu tersebut telah sesuai dengan peraturan KPU nomor 74/PP.04.2.Pu/7172/Kota/II/2020 tentang perpanjangan waktu pendaftaran calon anggota PPS dari awal 18-24 Februari kemudian 25-27 Februari.
Dimana dari 69 Kelurahan yang ada di kota Bitung terdapat 52 Kelurahan belum memenuhi syarat bahkan di dalamnya ada Kelurahan tidak mendaftarkan diri.
Adapun Kelurahan yang telah dinyatakan memenuhi syarat yakni Kelurahan Pateten 1,Pateten 2,Aertembaga 1,Kelurahan Nusu Lembeh Utara, Wangurer Barat, Wangurer Timur, Wangurer Utara, Girian Weru 2, Girian Permai.
Wilayah Ranowulu Kelurahan Kumeresot, Pinokalan dan Kecamatan Matuari terdiri dari Kelurahan Manembo-nembo Atas, Sagerat Weru 1 serta Tanjung Merah.
Ia mengharapkan dengan diperpanjang waktu dapat mengisi kekosongan dan memenuhi syarat untuk menjadi anggota PPS.
Lebih lanjut Idhly mendorong para anggota PPK berperan aktif koordinasi dengan Pemerintah Kelurahan agar segera memasukan pendaftaran baik yang berada di daratan kota sampai pulau Lembeh. (Red)