KPU Manado Terima Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Calon 4 Paslon

MANADO,  MANADOLIVE. CO. ID— Tahapan pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota pada 4-6 September 2020, di kantor KPU Kota Manado. KPU Kota Manado telah menerima pendaftaran pasangan calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Manado.

Dalam proses pendaftaran, keseluruhan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon sudah diserahkan, diperiksa dan diteliti KPU Kota Manado. Walau ada beberapa dokumen khusus yang belum dimasukan beberapa bakal calon walikota maupun wakil walikota karna yang bersangkutan masih berstatus anggota DPR dan PNS.

Dokumen yang belum diserahkan pun masih dalam koridor regulasi karna di atur dalam PKPU no 1 tahun 2020 terkait Surat pengajuan pengunduran diri, tanda terima dari instansi yang berwenang dan surat keterangan/pernyataan bahwa masih dalam proses dari instansi yang berwenang (hal ini diserahkan paling lambat 5 hari pasca penetapan calon) dan keputusan pemberhentian dari instansi yang berwenang (hal ini diserahkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara).

Hal itu dikatakan Komisioner KPU Manado Sahrul Setiawan, dimana dalam pendaftaran tak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada 4 pasangan calon yang telah mendaftarkan diri di KPU Kota Manado. Mulai dari penyambutan dari tim kabasaran, jumlah personil yang diizinkan masuk dalam halaman maupun di dalam ruang pendaftaran hingga kelengkapan dokumen yang diserahkan.

“Untuk itu, terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat membantu dalam pendaftaran. Semoga pemilihan walikota dan walikota Manado berjalan aman, lancar dan tanpa kendala,”imbau Sahrul. (dar).




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *