KPU Tomohon Tegaskan Koordinasi Alat Peraga Kampanye Sesuai Regulasi

by -50 Views

TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID-

Tomohon, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Youne Simangunsong, menjelaskan mengenai regulasi terkait alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilu 2024. Menurut Simangunsong, KPU Tomohon hanya mengikuti peraturan yang telah ditetapkan, termasuk yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye.

“Artinya, terkait dengan alat peraga kampanye, kami hanya berpegang pada peraturan yang berlaku. Sebelum kampanye dimulai, KPU Tomohon sudah mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan titik-titik lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK, baik untuk pasangan calon, partai politik, maupun calon independen,” ujar Simangunsong.

Ia menjelaskan bahwa koordinasi intensif dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk pasangan calon dan partai politik, untuk membahas detail alat peraga seperti ukuran, desain, dan bahan yang akan digunakan. “Semua itu dibahas dalam rapat koordinasi, sehingga tidak ada yang boleh keluar dari kesepakatan dan aturan yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Simangunsong juga menekankan bahwa jika ada dugaan pelanggaran terhadap aturan pemasangan APK, hal tersebut akan menjadi kewenangan Bawaslu untuk mengawasi dan menindaklanjuti. “Ketika ada dugaan pelanggaran, Bawaslu mungkin akan memberikan rekomendasi kepada KPU terkait langkah-langkah yang perlu diambil. Kami akan melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap partai politik atau pasangan calon yang terlibat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sosialisasi sudah dilakukan secara menyeluruh, dan pihak-pihak terkait telah diberi pemahaman yang cukup mengenai peraturan kampanye. “Saat ini, proses pemantauan terus berlangsung, dan jika ditemukan pelanggaran, kami siap untuk menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Simangunsong. (Edel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.