BITUNG, MANADOLIVE. CO. ID— Tahapan Pilkada sudah memasuki pendaftaran pasangan bakal calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota. Demikian juga Partai politik telah membuka pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota di PDIP, Partai Nasdem dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
Terkait hal tersebut Komisioner KPUD Bitung Idhly Ramadhani kepada wartawan Rabu 18 Desember 2019 mengingatkan kepada Walikota Bitung Max Lomban yang sudah menyatakan diri untuk mencalonkan kembali hanya bisa melakukan mutasi pejabat atau Rolling jabatan dari tanggal 8 Januari 2019.
Ia menerangkan dasar hukum ini mengacu pada PKPU 3 tahun 2017 Pasal 89 mengenai bakal calon petahana di larang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon. Dimana dari aturan di maksud mengatur petahana tidak bisa melakukan mutasi pejabat 6 bulan sebelum mendaftar sebagai pasangan calon di bulan Juli 2020 mendatang. Jika keputusan di langgar maka Walikota Bitung akan berhadapan dengan Bawaslu Bitung. (Red)