Kumtua Desa Tewasen Hanny Kalangi Tegaskan Portal Posko Covid 19 Tak Pengaruhi Aktivitas Warga

by -38 Views

MINSEL,  MANADOLIVE. CO. ID— Pencegahan pandemi covid 19 (Corona), pemerintah kabupaten minahasa selatan lewat desa dan kelurahan telah membangun sistem pengawasannya melalui pendirian Posko Covid 19. Hal ini terpantau media diantaranya desa tewasen kecamatan amurang barat.

Sebaik apapun yang sudah diupayahkan oleh pemerintah desa tewasen masih saja ada riakan  penolakan sejumlah warga, pasalnya sistem posko dan portal yang didirikan sudah menghalangi aktivitas warga

Hanny  Kalangi SE, Plt Hukum tua desa Tewasen saat di temui tim liputan dikediamannya 15/4/2020 rabu kemarin menjelaskan, apa yang telah di buat oleh pemerintah desa saat ini, dalam bentuk pembuatan posko dan portal adalah anjuran pemerintah dan itu merupakan upaya atau bagian dari pengawasan dan pencegahan pandemi virus Corona.

Kalangi juga menambahkan semua itu telah tertata pada APBDes melalui anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020 yang disesuaikan dengan anjuran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Sampai saat ini Dana Desa belum cairkan, maka kami telah mengambil kebijakan untuk menggunakan dana pribadi agar dapat menunjang himbauan pemerintah pusat maupun daerah dalam rangka percepatan pemutusan penyebaran virus corona yang mudah menyerang siapa saja” Ungkap Kalangi.

Terekam tim liputan masih ada warga masyarakat yang melakukan protes atau penolakan, hukum tua menjelakan kami mempersilahkan untuk dikonfirmasikan langsung kepada pemerintah kabupaten lewat Dinas PMD untuk mendapatkan penjelasan yang lebih lanjut.

Kebijakan yang kami telah lakukan saat ini adalah untuk  mengupayakan demi kesehatan dan keselamatan masyarakat dari penyebaran pandemi  covid 19, yang diketahui sudah menelan ribuan  korban jiwa di bumi termasuk indonesia.

Oleh karena itu kami hanya  meminta kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam membantu pemerintah desa untuk mencegah dari penularan virus yang mematikan ini.

Kamipun sebagai pemerintah meminta kepada masyarakat agar dapat mengawasi secara langsung tentang kinerja pemerintah desa, apalagi menyangkut Dana Desa (DD), kami dengan penuh keterbukaan dan kami siap menerima kritikan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)  Kabupaten Minahasa Selatan Hendry Lumapow menambahkan bahwa, pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri, telah menyetujui akan adanya penggunaan dana desa dalam rangka pencegahan dan penanganan covid 19, contohnya, pengadaan Alat Perlengkapan Diri (APD), Disinfektan, Hand Sanitezer dan peralatan lainnya, dan bukan untuk pembelian sembako, karena hal itu di bolehkan jika daerah kita sudah berada pada status darurat covid, dan itupun harus melalui APBDes perubahan yang nantinya akan di siapkan (temmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.