MINSEL, MANADOLIVE. CO. ID— Terpantau media, Sejumlah perangkat desa desa Tumpaan dua kecamatan Tumpaan, dipecat pada awal februari lalu, dugaan menguat korban pemecatan dieksekusi lantaran tidak sejalan saat Pilkada 9 Desember tahun kemarin.
Hukum Tua Desa Tumpaan Dua Son Liwe, didampingi istrinya saat di temui Media ini di kediamannya, dengan nada sedikit keras mengatakan, saya punya alasan kuat mengganti sejumlah Prades,
Alasan pertama mereka tidak mempunyai Ijasah, dan alasan kedua mereka sudah tidak loyal lagi pada atasan dan itu adalah hak saya sebagai hukum Tua. Hal pemecatan ini saya sudah konsultasi pada Pak wakil Bupati Minsel Pdt Petra Y. Rembang, M.Th, dan conon katanya itu adalah jalan yang terbaik daripada hukum Tua akan dikenakan TGR ungkap wakil bupati kepadanya kata hukum Tua.
Selain itu dengan lantang hukum Tua menambahkan bahwa saya sudah minta tanda tangan dari Pak Camat Tumpaan Jemmy Tumiwa sebelum beliau diganti. Kepada media juga Kumtua mengatakan saya sudah memberikan surat Pemberhentian kepada mereka.
Hanny Sangkilan Pala jaga 1 dan Prades lain saat ditemui media ini di kediaman mereka, sabtu malam 27/3/21, mereka membantah dengan apa yang dinyatakan Hukum Tua terkait Ijasah. Apa yang dikatakan Hukum tua tidaklah benar, kami memiliki ijasah SMA, sementara 2 lainnya memiliki Ijasah persamaan atau paket C. Dilain pihak hukum Tua tidak pernah memberikan surat pemberhentian seperti ungkapannya, kami diberhentikan hanya lewat via telpon dari sekdes, dan setelah kami ikuti bahwa kami sudah diganti oleh Prades yang baru jelas hanny.
Diwaktu yang berbeda pala jaga 5 desa tumpaan dua Son Poluakan mengatakan, memang saya sudah diperingatkan oleh hukum Tua S. Liwe, sebelum Pilkada, katanya bahwa gerakan saya lagi dipantau Engel Tmpi, dan itu sudah dibuktikan usai pemilihan lalu, kami juga dan saya pribadi langsung dipecat lalu diganti ungkap Son.
Mantan Camat Tumpaan Jimmy Tumiwa saat ditemui media ini membenarkan telah menandatangani surat dengan buru buru tanpa mengetahui akan isinya.
Tindak pengangkatan bahkan pemecatan perangkat desa harus mengacu pada mekanisme terbaru Permendagri 67 tahun 2017.
Jelang dua bulan kasus ini berlanjut, sampai berita ini diturunkan, Sek Dinas Altin Sualang sampaikan bahwa, sampai saat ini belum ada laporan secara administrasi kalau ada pemecatan/pergantian Prades di desa tumpaan dua, Kadis PMD kabupaten Minahasa Selatan Hendry Lumapow tambahkan kepada media nanti saya hubungi pada hukum Tua yang bersangkutan. Tim Liputan ML (temmy)