Lantaran Tidak Transparan, Feiby Sampow Diduga Selewengkan Dana Desa

MINSEL,  MANADOLIVE. CO. ID–Berderet kasus dugaan korupsi dana desa ramai diperbincangkan warga dan mediaNet. Menyusul terkuak isu miring dana desa mengangkat kabut hitam bagi Plt hukum Tua Desa Raraatean kecamatan Tompaso Baru kabupaten Minahasa Selatan.

Keluh warga yang sangat beralasan terkait dana desa yang konon katanya dipegang langsung oleh Plt Hukum Tua tanpa melibatkan Bendahara menembusi telinga media.

Ighnatio Mamentu Bendahara Desa Desa Raraatean kec Tompaso baru kabupaten Minahasa Selatan, saat ditemui sejumlah media dikediamannya 26 Agustus 2021 kamis kemarin membenarkan akan hal ini. Katanya, “selama ini tugas saya sebagai Bendahara hanya menandatangani kwitansi apabilah ada pencairan dana desa di bank, dan sesudah itu uang tersebut langsung dipegang/diambil oleh Plt Hukum tua, jelasnya.

Selain itu juga Bendahara menambahkan bahwa saya selama ini tidak pernah memegang buku rekning dan kwitansi dalam bentuk apapun apalagi memegang uang, intinya tugas saya sebagai Bendahara hanya di bank saja, jelasnya.

Diwaktu yang sama Ventje Turangan Sekertaris Desa Desa Raraatean mengatakan bahwa tugas saya juga hanya sebagai simbol karena tidak ada yang saya catat selama ini sebagai pegangan, apabilah hukum tua membelanjakan sesuatu untuk keperluan desa, saya tidak pernah mengetahui karena semua itu serba tertutup, jelas Turangan.

Yang sebenarnya kami ingin ada keterbukaan dari hukum Tua agar semua warga tahu bahwa dana desa itu memang benar digunakan sebagaimana mestinya

Feiby M Sampow ST, Plt Hukum Tua Desa Raraatean, menolak menjawab apa yang dikonfirmasikan saat ditemui oleh tim liputan lewat telpon genggamnya, Hukum Tua juga menolak untuk bertemu dengan alasan sibuk.

Tugas utama Kaur keuangan (Bendahara) tertuang dalam Permendagri 20/2018
1.Kaur keuangan (Bendahara) melaksanakan fungsi perbendaharaan.
2.Kaur keuangan bertugas menyusun RAK desa, dan melakukan penatausahaan yang meliput : menerima, menyimpan, menyetor, membayar, menatausaha dan mempertanggungjawabkan, penerima pendapatan pengeluaran desa, dalam rangka pelaksanaan APBDes.
3.memilih nomor perbendaharaan

Mencermati akan permasalahan ini, terindikasi dugaan baru bahwa Plt Hukum Tua Feiby M Sambow ST, menyimpan sesuatu yang berkaitan dengan dana desa, dan tidak ingin diketahui oleh siapapun termasuk bawahannya, sehingga dugaan menguat bahwa dana desa desa Raraatean sudah diselewengkan. Tim liputan ML(temmy)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *