MANADO, MANADOLIVE. CO. ID— Polda Sulut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dalam kasus perusakan balai pertemuan umat Islam, di Desa Tumaluntung, Minahasa Utara (Minut). Mereka berinisial AK, NS, JS, GSM dan seorang wanita berinisial Y.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan perkembangan kasus pengrusakan di Desa Tumaluntung, saat ini Polisi sudah ditetapkan 5 orang sebagai tersangka. “Dimana sebelumnya ada 3 orang yang sudah kita tahan, kita tetapkan sebagai tersangka sejak hari Kamis 30 Januari 2020, di mana satu orang wanita dua lagi laki-laki. Saru merupakan warga Desa Tumaluntung, sedangkan yang dua warga dari luar desa,” kata Kabid Humas Abast, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (03/02/2020).
Lanjut Kabid Humas, kemudian pada hari Minggu 02 Februari 2020, Polda Sulut kembali menetapkan dua tersangka. “Keduanya sudah kita lakukan penahanan, jadi saat ini kita sudah menahan 5 orang tersangka. Dari 5 orang 1 yang kita duga sebagai provokator. Perannya mengajak memprovokasi sehingga massa atau warga melakukan pengrusakan,” tegas Kabid Humas.
“Kita kenakan pasal 170 KUHP subsider 406 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” sambung Kabid Humas. Ia mengimbau seluruh warga untuk tidak terprovokasi, menahan diri, tidak mempercayai berita-berita yang tidak benar. “Sejauh ini kondisi situasi Kamtibmas di Minahasa Utara sangat kondisi, masyarakat khususnya warga umat Muslim yang ada di perum Agape Griya, sudah kembali melakukan aktivitasnya,” jelas Kabid Humas.(hw)