SULUT, ManadoLive.Co.Id-Ada beberapa catatan penting terkait hasil konsultasi Banggar bersama Menteri Dalam Negeri terhadap ranperda dan ranpergub Sulut APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.
Hal itu disampaikan personil Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Amir Liputo SH, Selasa (25/10/22), saat rapat Banggar dengan TAPD terkait tanggapan/penjelasan atas hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap ranperda dan ranpergub Sulut terkait APBD Perubahan 2022.
Dikatakannya meski telah disetujui tanpa ada catatan oleh kemendagri, namun untuk penganggaran jenis pajak daerah dan retribusi daerah berharap kedepan pemprov harus melakukan langkah strategis dalam mengoptimalkan pencapaian target pajak dan retribusi daerah.
“Kami berharap kedepan sebagaimana saran dari kemendagri pemprov sulut harus melakukan langkah strategis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk penetapan target retribusi daerah dalam rangka optimalisasi pencapaian target retribusi daerah,”ungkap Liputo.
Personil Komisi III ini juga menjelaskan, khusus retribusi dan pajak daerah ini harus menjadi konsen sehingga untuk target pendapatan benar benar sesuai dengan kemampuan dengan tidak mengabaikan pelayanan terhadap masyarakat.
“Jadi catatan kami dari banggar karena ini sudah disetujui kedepan ini menjadi pergumulan kita bersama agar khusus retribusi dan pajak daerah ini harus menjadi konsen sehingga untuk target pendapatan benar-benar sesuai dengan kemampuan tetapi tidak mengabaikan optimalisasi saya kira ini penting karena saya sejak dilantik anggota DPRD salah satu tugas dari wakil rakyat adalah bagaimana mendukung program legislasi dalam rangka pencapaian target pendapatan. Jadi di satu sisi kita mengejar pendapatan tapi unsur pelayanan usahakan jangan diabaikan,”pungkasnya.(*)