LPJK Sulut Ingatkan Pengusaha Wajib Sertifikat Elektronik

BITUNG,  MANADOLIVE. CO. ID- Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Sulut menghimbau kepada para pengusaha jasa konstruksi segera melakukan pendaftaran sertifikat elektronik secara online.

Hal tersebut disampaikan Ketua LPJK Sulut Billy Masinambow ketika membawa materi sosialisasi konversi sertifikat elektronik Selasa 6 Agustus 2019 di ruang rapat lantai 4 kantor Walikota Bitung.

Menurutnya pendaftaran sertifikat elektronik sangat mudah dan hanya 5 menit untuk Pemberlakukan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA), dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK) dalam bentuk elektronik.

Sistem ini agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan usaha jasa konstruksi serta pelaksanaan penyelenggaraan jasa konstruksi lebih tertib administrasi. Ia juga menjelaskan bahwa Sertifikat digital mampu mengantisipasi pemalsuan sertifikat yang saat ini marak di lapangan.

Selain itu Masinambow mengatakan sertifikat digital tidak membutuhkan kertas atau kontak langsung antara penyedia dan kontraktor serta waktu pendaftaran atau registrasi hanya sampai 30 September 2019. (Red)

 

 




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *