MANADO, MANADOLIVE. CO. ID— Mantan Bupati Minahasa Utara VAP alias Vonnie resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan proyek pemecah ombak/penimbunan pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Utara tahun anggaran 2016.
Penetapan tersangka setelah dilakukan penyidikan oleh Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulut, Selasa (16/3/2021).
Mantan Bupati Miniut (59) warga Kelurahan Saronsong Dua Lingkungan I Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016, yang merugikan keuangan negara sekitar 6,7 Milyar rupiah.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : B-298/P.1/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Maret 2021. Perbuatan tersangka sebagaimana dalam sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hal itu berdasarkan SIARAN PERS Nomor : PR – 09 /P.1.3/Penkum/03/2021 yang disampaikan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan sudah ditandatangani Kejati Sulut A. Dita Prawitaningsih SH, MH. (hw)