MANADO, MANADOLIVE— Pemerintahan yang bersih yang digaungkan kepemimpinan walikota AA-RS tercoreng Pasalnya, salah oknum pejabat ASN di Pemkot Manado dinilai langgar aturan kepegawaian. Bagaimana tidak, oknum ASN yang masih tercatat di Kemenrisetdikti sudah mendapatkan jabatan yang strategis di Pemkot Manado.
Oknum pejabat esalon II kuat dugaan masih tercatat PNS di Kemenrisetdikti (Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi) dan berprofersi sebagai dosen tetap di salah satu universitas negeri terkemuka di Bumi Nyiur Melambai ini dilantik sebagai pejabat definitif esalon II pada Januari 2022.
Tentunya hal ini mendapat keluhan dari kalangan ASN yang sudah meniti karir dari bawah.
Kepala Seksi Mutasi Intansi Vertikal dan Provinsi, Kantor Regional XI BKN Manado, Reza Nugroho SH, ketika ditanya apakah PNS Dosen Kemenrisetdikti yang diperbantukan di pemerintahan bisa naik pangkat dan golongan di BKN? “Oh, itu harus melalui lelang jabatan, kalo ngak, ngak bisa,” tegas Reza Nugroho, dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/7/2022) siang.
Sementara, Kepala BKSDM (Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia) Pemkot Manado, Donald Supit, SH kepada wartawan membenarkan oknum pejabat eselon II tersebut masih tercatat PNS Kemenrisetdikti yang berprofesi dosen dan diperbantukan di Pemkot Manado.
“Sama dengan ibu Yanti Putri, Kabag Hukum lalu yang sekarang sudah kembali ke institusi induknya sebagai jaksa,” katanya
Bagaimana dengan oknum pejabat dosen tadi yang diperbantukan di Pemkot Manado, naik pangkat dan eselon II dalam kapasitas PNS pemerintahan sementara tercatat dosen dibawah Kemenristek Dikti?
“Itu saya sudah ingatkan beliau (Oknum dosen. Red) untuk mutasi dari PNS Kemerinstekdikti ke BKN. Dan sejak saya jabat Kepala BKSDM juga sudah konsultasi dengan rector masalah oknum tadi yang masih tercatat dosen. Tapi kalau oknum tadi (dosen, red) juga tidak ada inisiatif sendiri ke rektornya, susah juga,” jelas Donald Supit.
Kalau begitu wali kota dijebak kenaikan pangkat dan eselon oknum tersebut? “Oh nda, karena terkait status kepegawaianya sebagai PNS Pemkot Manado sudah memenuhi syarat. Sudah beberapa kali pegang jabatan dan tak perlu ikut lelang jabatan,” jelas Supit.
Seorang pejabat mengikuti lelang jabatan jika pejabat tersebut non job. “Tapi beliau ada jabatan terus. Tapi kalau statusnya sebagai dosen naik jabatan dan eselon di pemerintahan sudah kami ingatkan untuk inisiatif ke rector universitas beliau dulu,” tandas Supit. (erka)