Manado, MANADOLIVE.CO.ID– Masyarakat Manado Utara dikagetkan dengan izin lingkungan dari PT MUP (Manado Utara Perkasa). Hal itu disampaikan oleh keterwakilan dari LBH Manado, Henly Rahman yang sampai saat ini melakukan pendampingan kepada nelayan yang gigih menolak ruang hidupnya di reklamasi, Ruang Serba Guna DPRD Provinsi Sulut, Jumat (11/10/2024).
“PT MUP memiliki izin perihal persetujuan reklamasi untuk melakukan reklamasi di Manado Utara. Melihat hal itu, beberapa nelayan membuat suatu wadah protes yang bernama aliansi masyarakat peduli lingkungan tolak reklamasi. Aliansi ini sudah beberapa kali hearing (menyerap aspirasi masyarakat) di DPRD Provinsi, tapi lagi – lagi DPRD takut sama Gubernur. Bahkan DPRD Ompong untuk mendesak Gubernur,” ungkap Henly di depan 2 Anggota DPRD Sulut Pricylia Elviera Rondo dan Feramitha Mokodompit, saat menerima massa aksi AMARA (Aliansi Masyarakat Adat, Sipil dan Mahasiswa) Sulut.
Walaupun, kata Henly, DPRD Provinsi mengatasnamakan lembaga negara telah mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan sementara proyek reklamasi di Manado Utara.
“Tapi, rekomendasi itu tidak digubris oleh PT MUP. Surat rekomendasi itu diserahkan kepada masyarakat, tapi tidak ada tembusan ke PT MUP. Akhirnya masyarakat, mengalami upaya konflik hingga berujung pada kriminalisasi,” ujarnya.
Ketika rekomendasi itu tidak didengar oleh PT MUP, akhirnya warga menjadi korban. Nelayan yang mempertahankan hidup mereka, malah mendapatkan tindakan kriminalisasi dengan dilaporkan ke pihak kepolisian sektor Tuminting.
“Sampai saat ini, nelayan masih terus mempertahankan laut yang di mana menjadi ruang kehidupan untuk kebutuhan sehari-hari hingga bisa menyekolahkan anak-anaknya,” jelasnya.
Henly menambahkan, izin lingkungan adalah domain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, yakni Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Penanaman Modal.
“Maka dari itu, kami berharap kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulut yang baru dilantik ini, sekiranya bisa berpihak kepada masyarakat, baik itu adat, petani, nelayan dan perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual,” pintanya.
“Aliansi juga meminta kepada DPRD untuk segera meminta rekomendasi dan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk melakukan evaluasi izin lingkungan yang dikeluarkan oleh pihak PTSP Penanaman Modal, mengingat yng ditemukan oleh para peneliti di situ ditemukan adanya terumbu karang yang masih hidup.
Bahkan yang mati pun masih ada. Akan tetapi, kami bingung dengan AMDAL dari pihak PT MUP yang menyampaikan tidak ada terumbu karang sepanjang 90 hektar yang akan di reklamasi,” terangnya.
Menurut Henly, terjadi pembohongan yang dilakukan oleh PT MUP, sekali lagi meminta DPRD mengeluarkan rekomendasi untuk membentuk Pansus, guna melakukan evaluasi terhadap izin lingkungan yang dilakukan oleh PTSP Penanaman Modal.
“Tuntutan kedua, yang diharapkan oleh masyarakat nelayan yaitu berikan mereka ruang partisipasi, kemudian berikan mereka ruang kebebasan untuk menyampaikan pendapat mereka, protes, keluh kesah. Karena hari ini, pihak kepolisian sampai saat ini belum menghentikan laporan proses pengaduan terhadap nelayan sebagai pejuang lingkungan hidup,” pintanya.
Ia juga menegaskan kepada pihak kepolisian. “Bahwa setiap yang memperjuangkan lingkungan hidup, tidak dapat diproses baik hukum pidana maupun perdata. Itulah hak dari setiap yang memperjuangkan lingkungan hidup.
Setelah mendengar aspirasi masyarakat tolak reklamasi, Pricylia Elviera Rondo menanggapinya dengan mengatakan, setiap aspirasi akan ditampung, dan akan meneruskan kepada pimpinan sesuai dengan mekanismenya.
“Sampai saat ini juga kami belum terbentuk AKD (Alat Kelengkapan Dewan), apa bila sudah ada Komisi. Kami juga akan membicarakan terkait aspirasi yang ada dengan komisi terkait,” jelasnya.
Pricylia ketika ditanya wartawan, berkaitan dengan beberapa aspirasi yang dinilai tidak ada tindak lanjut dari DPRD Provinsi Sulut, atau dinilai Zonk (tidak ada hasil), terus bagaimana mengawalnya agar mereka tidak balik-balik lagi. “Saya dan Ibu Feramitha kan baru saja dilantik, dan akan menyampaikan kepada teman – teman anggota DPRD periode yang lalu, seperti poin penolakan reklamasi.”
“Apa yang menjadi tuntutan masyarakat tentang reklamasi sudah ada di meja pimpinan DPRD Sulut untuk ditindaklanjuti, karena sebelumnya juga pihak Aliansi sudah melakukan demonstrasi. Kalau dikatakan zonk, sebagai wakil rakyat tidak mau yah, karena kita ada di sini karena ada masyarakat yang mendukung,” pungkasnya. (*)