JAKARTA, MANADOLIVE. CO. ID-Menteri Sosial RI Tn Rismahanni bertemu Jaksa Agung Dr. Burhanuddin guna meminta pendampingan seluruh proses yang ada di Kementenan Sosial RI, Rabu (12/01/2021).
“Tujuan kedatangan kami (Kementenan Sosial RI) bertemu Jaksa Agung guna meminta pendampingan untuk seluruh proses yang ada di kementenan. Pendampingan ini sudah saya lakukan semenjak menjabat menjadi Walikota Surabaya dan ingin juga melakukannya di Kementenan Sosial,” ujar Menten Sosial RI Tn Rismahanni.
Menteri Sosial RI Tri Rismaharini mengatakan pendampingan ini tidak hanya dilakukan di kantor dan apabila diperlukan, maka datang langsung ke lapangan. Lanjutnya, sehingga apabila ada laporan tidak benar, Kementenan Sosial didampingi Kejaksaan Agung akan segera memprosesnya.
Dalam pendampingan ini, Menten Sosial RI Tri Rismaharini mengatakan Kejaksaan Agung berperan dalam mengawal dinnya karena data Kementenan Sosial bukan hanya digunakan untuk keperluan internal saja, tetapi data tersebut juga diserahkan kepada BPJS dan lembaga lainya.
“Saya takut kalau kemudian data tersebut tidak sesuai dengan keperluan. Oleh karena itu, saya meminta didampingi dalam hal apapun. Lalu. kalau ada produk hukum yang dikeluarkan oleh Kementenan Sosial RI, kami meminta pendampingan dani Kejaksaan Agung sehingga saya tidak ada kesalahan,” kata Menten Sosial RI Tn Rismahanni.
Menteri Sosial RI Tri Rismahanni juga meminta pendampingan Kejaksaan Agung untuk melakukan pengecekan apabila ada suatu laporan masalah.
Selain dengan Kejaksaan Agung. Menteri Sosial RI Tn Rismahanni juga meminta pendampingan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI terkait parameter kemiskinan. Sebab, kata Menten Sosial RI Tn Rismahanni, anggaran yang ada di Kementenan Sosial RI sangat besar dan dirinya tidak menginginkan pengelolaan keuangannya menjadi tidak benar.
Sementara itu, Jaksa Agung Dr. Burhanuddin menyambut baik kedatangan Menten Sosial RI Tri Rismaharini guna meminta pendampingan. Jaksa Agung Dr. Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung sudah memiliki kewajiban untuk melakukan pendampingan.
“Tentunya, kami (Kejaksaan Agung) ada kewajiban untuk melakukan pendampingan. Hal yang disampaikan oleh Ibu Menten Sosial akan ditindaklanjuti. Sebenarnya, kerjasama mi sudah berjalan semenjak beliau menjadi Walikota Surabaya. Pendampingan ini adalah program nasional dan hukumnya wajib untuk kita lakukan pengamanannya,” ujar Jaksa Agung Dr. Burhanuddin di Kejaksaan Agung.
Pertemuan antara Menteri Sosial RI Tn Rismahanmi dengan Jaksa Agung Dr. Burhanuddin dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid19 antara lain dengan memperhatikan jarak aman dan mengenakan masker. (*)