BITUNG, MANADOLIVE CO. ID- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sejak hari Senin 4 Oktober hingga hari Selasa 5 Oktober 2021 melakukan kunjungan kerja di kota Bitung terkait sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2021 tentang penerimaan negara bukan pajak atau PNBP kapal perikanan kota Bitung.
Di kesempatan wawancara wartawan di Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung, Menteri KP memohon kejujuran dari para nelayan atas hasil tangkapan.
Menurutnya PNBP yang di kenakan hanya bisa di setor ketika nelayan memperoleh hasil tangkapan ikan di laut.
Adapun keunggulan atau dampak dari PP 85 tahun 2021 yakni nelayan tidak perlu mengurus izin apapun.
Demikian juga bagi kapal perikanan milik perusahaan industri wajib membayar hasil tangkapan sesuai aturan dalam PP 85.
Tempat yang sama Walikota Bitung Ir.Maurits Mantiri, MM mengakui Pemerintah Kota hanya sebatas memantau kendala di lapangan dan mengkoordinasikan ke Kementerian.
Ia berharap kedepan rencana kota Bitung sebagai model pasar ikan segar terbesar segera terwujud.
Menteri Wahyu Trenggono turut meninjau aktivitas bongkar muat ikan di pelelangan ikan pelabuhan perikanan Samudera Aertembaga. (ant)