BITUNG, MANADOLIVE. CO. ID— Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Sesuai aturan tersebut warga binaan Lembaga pemasyarakatan kelas 2B Tewaan Bitung terkena imbas asimilasi.
Dimana pada awal bulan April 2020, dari 294 warga binaan terdapat 72 orang narapidana yang menerima asimilasi bebas bersyarat.
Kepala Lapas Tewaan Bitung Syukron Hamdani kepada wartawan menjelaskan bebas bersyarat ini hanya berlaku bagi tindak pidana umum bukan korupsi atau kasus narkoba.
Lanjut Dia mengungkapkan sebelum di keluarkan dari Lapas, 72 narapidana di periksa oleh tim Puskesmas Ranowulu agar bisa menjamin kondisi bersangkutan sehat saat bersama keluarga di rumah.
Selain itu Ia menambahkan semua napi yang terimbas asimilasi tetap dalam pengawasan petugas Kejaksaan Negeri Bitung dan Kepolisian. (Red)