BITUNG, MANADOLIVE- Bertempat di lobi Mapolres Bitung hari Jumat 13 Mei 2022 digelar konferensi pers terkait tindakan penganiayaan dengan senjata tajam di Lingkungan 1 RT 03 Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu.
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma Irawan didampingi Kapolsek Ranowulu Iptu Andri Salmon dan Kasat Reskrim AKP Muh Fadli mengungkapkan bahwa pelaku Stenly Nelwan usia 47 tahun pada hari Kamis pagi sekitar jam 6 menganiaya ibu kandung RM usia 79 tahun di bagian telinga dan dahi.
Kemudian Stenly sang petani ini menembak dengan senapan angin ke dada Dolfi usia 49 tahun merupakan tetangga pelaku.
Selanjutnya menindaklanjuti laporan tersebut Kasat Samapta Polres Bitung AKP Julius Korompis bersama tim Turjali mendatangi rumah pelaku dan memberi peringatan agar pelaku menyerahkan diri.
Buntut dari peringatan tidak di indahkan pelaku membabi-buta sehingga parang terkena pada bagian lutut Kasat Samapta serta jari kelingking Ipda Ferry Montolalu terluka.
Dalam kondisi itu akhirnya Tim Polres dan Polsek Ranowulu berhasil melumpuhkan pelaku dengan tembakan terukur.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis UU darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2, pasal 351 dan pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 19 tahun penjara.
Menurut Kapolres Kusuma bahwa barang bukti 1 pucuk parang pendek, 1 pucuk parang panjang dan senjata angin telah diamankan. (Red)