MITRA,MANADOLIVE.CO.ID-Penambangan emas tanpa izin di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) makan korban.
Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Tenggara menetapkan beberapa nama sebagai tersangka. Satu diantaranya merupakan oknum legislator DPRD Mitra dari Partai Nasdem.
Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Robby Rahadian SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Hasbi SIK, membenarkan adanya kasus yang ikut menyeret oknum DM, legislator DPRD Mitra dari Partai Nasdem.
Dalam rilisnya, Kapolres AKBP Robby Rahadian melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Hasbi membenarkan bahwa ada Laporan Polisi Nomor: LP/04/V/2020/Sulut/Res-Mitra tanggal 29 Mei 2020.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, beberapa orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka dari laporan yang ada, salah satunya DM,” jelas Kasat Reskrim IPTU Muhammad Hasbi melalui rilisnya kepada Media.Senin (13/9/2020).
Lanjut ditegaskan Muhammad Hasbi, bahwa penetapan tersangka sudah berdasarkan alat bukti yang sah. “Jadi tidak hanya DM pelaku penambangan di Ratatotok yang telah kami jadikan tersangka, namun ada beberapa pelaku lainnya sudah kami tetapkan tersangka,” beber Hasbi.
Lebih lanjut Hasbi menjelaskan, adanya pengecualian dari ketentuan harus mendapatkan persetujuan terhadap tindak pidana khusus menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang DPRD.
“Untuk tersangka DM kami terapkan pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan pasal 90 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan berdasarkan alat bukti yang sah,” tukas Hasbi.
Terpisah, DM ketika dimintakan klarifikasinya membatah segala tuduhan terhadap dirinya. “Kalo kita dituduhkan ada ba tambang ato apa, nyanda! Kita mo jujur dorang ada bekeng pa kita sama dengan dikriminalisasi kwa. Jadi undang-undang dengan pasal-pasal yang dituduhkan pa kita samua nda butul,” sebut DM saat dihubungi via telpon seluler.
Tak sampai disitu, DM bahkan menyebutkan jika dirinya sudah tiga kali dijadikan sebagai tersangka. Menurutnya, sebagai anggota dewan ada protokoler yang harus dilakukan. “Harus ada ijin gubernur baru boleh saya diperiksa. Kenyataan ketika saya tanyakan itu, ternyata tidak ada. Bahkan saat saya berargumentasi sedikit, mereka (penyidik, red) bingung,” beber DM.
Tak itu saja, menurut DM, ketika sudah ditetapkan jadi tersangka kemudian dilakukan gelar perkara. Seharusnya dirinya diundang untuk hadir. Kenyataan Ia tidak diundang. “Seharusnya saya diundang. Karena saya harus hadir. Tapi ini hanya sepihak. Pertanyaan saya, dengan dasar-dasar apa itu dibuat,” singgung DM.
Tak sampai disitu, DM juga mempertanyakan tahapan-tahapan yang dilakukan hingga dirinya dijadikan tersangka, salah satunya terkait penyitaan alat bukti yang hanya diambil di rumah tetangganya.(Dolfi)