BITUNG, MANADOLIVE.CO.ID- Tim Reskrim Polres Bitung di bantu Tim Maleo Polda Sulut berhasil menelusuri dan menangkap pelaku cabul anak di bawah umur.
Pada konferensi pers Kamis 8 Juli 2021 di rumah Endra Dharmalaksana, Kapolres Bitung AKBP Indrapramana mengungkapkan bahwa Om Uyung umur 33 tahun warga Pateten Kecamatan Aertembaga ini telah mencabuli 5 anak perempuan dari usia 8 hingga 12 tahun.
Dimana pelaku berpura-pura bertanya alamat ke para korban dan menyuruh masuk ke mobil.
Dalam mobil bocah di ancam sehingga pelaku bebas melampiaskan nafsu kemudian menurunkan korban di tepi jalan.
Lebih lanjut dia mengatakan semua korban telah melaporkan kejadian sejak bulan Desember 2020 sampai 6 Juli 2021.
Atas perbuatannya Om Uyung yang sudah beristri memiliki 2 anak terancam hukuman minimal 15 tahun penjara sesuai UU nomor 17 tahun 2016 pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 2 mobil,1 sepeda motor,pisau dan pakaian yang digunakan ketika beraksi.
Indrapramana menghimbau kepada orangtua lebih mengawasi anak-anak saat bermain. (Red)