Pansus RPJMD Konsultasi Ke Kemendagri, Paat : Ada Banyak Catatan Yang Akan di Bahas Bersama Bappeda

SULUT, MANADOLIVE. CO. ID– Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) melaksanakan konsultasi bersama dengan Kementrian dalam negeri (Kemendagri) Ditjen Bina Pembangunan Daerah , Jumat (04/06/21).

Hal ini dilakukan Pansus RPJMD setelah penandatanganan nota kesepakatan antara Ketua DPRD dengan Gubernur Sulut.

Dikatakan, Ketua Pansus RPJMD Vonny Paat Kepada sejumlah wartawan di salah satu hotel ternama di Kota Manado, Senin (07/06/21).

Paat mengatakan bahwa ada banyak catatan yang berikan Kemendagri tetapi prosesnya masukan itu harus di bahas bersama oleh Pemerintah Provinsi dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulut dan tim pansus RPJMD.

“Kami tim Pansus siap untuk melaksanakan pembahasan tinggal bagaimana Bappeda ini merampungkan masukan-masukan dari Kemendagri. Kita tinggal menunggu hasil, setelah mereka memberikan masukan itu nanti akan di rampungkan oleh Bappeda,setelah mereka rampungkan dan masukan dalam konsep RPJMD.”ungkap Politisi PDI Perjuangan itu.

Lanjutnya, untuk proses pembahasan dilakukan Musrembang dan setelah itu ada uji publik dan itu baru di buatkan Ranperda.

” Setelah dibuat Ranperda, itu diajukan kepada DPRD untuk juga di bahas bersama-sama.”tuturnya.

Selain itu Ketua komisi I DPRD Sulut ini mengungkapkan bahwa RPjMD ini ada batas waktu penyelesaiannya.

“Ini juga ada batas waktukan,batas waktu ada 6 bulan setelah dilantik pak gubernur setelah di hitung batas waktunya setelah 17 agustus, kan pak Gubernir lantik 19 februari jadi 19 agustus itu selesai.” ucapnya.

Ditambahkannya, bahwa untuk masukan dari Kemendagri itu salah satunya adalah tentang indikator-indikator kinerja dari pemerintah provinsi dan juga ada masalah Bank Tanah,

“Masalah Bank Tanah itu merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat. akan tetapi argumen yang di berikan Bappeda mereka memprogramkan Bank tanah itu karena dalam rangka pembangunan infrastruktur dan harus ada pembelian tanah, istilahnya ganti rugi contohnya infrastruktur jalan dibuat harus ada ganti rugi, itu kewenangan provinsi yang ada.”tambahnya. (*/iin)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *