MANADO, MANADOLIVE. CO. ID— Tindakan tegas akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado, bagi kendaraan bermotor roda dua dan empat yang parkir di tempat terlarang atau fasilitas umum seperti trotoar jalan.
Hal itu ditegaskan, Kepala Dishub manado, Michael Tandirerung, kepada Wartawan,Kamis,(28/11/2019).
Menurutnya, ada tiga cara untuk menindak bagi kendaraan yang parkir sembarangan, diantaranya, penggembosan atau pengempesan ban, penempelan stiker dan penderekan.
“ Untuk penderekkan kendaraan, kami sedang menunggu SOP (Standar Operasional Prosedur) selesai dibuat. Kalau SOP sudah selesai dibuat, kami akan menderek kendaraan yang parkir sembarang,”tegas Tandirerung.
Ditambahkannya,, saat ini pihaknya masih sedang mencari lahan untuk menampung kendaraan yang diderek. (dar)