MITRA,MANADOLIVE.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) diminta patuh terhadap aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, terkait penghentian proses pengadaan barang/jasa atau kegiatan fisik yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2020.
“Pemkab Mitra harus patuh pada aturan yang dikeluarkan Menkeu Sri Mulyani. Instruksi yang sifatnya segera itu wajib dilakukan dalam rangka penanggulangan dan pencegahan virus corona atau Covid-19 di daerah ini,” tegas legislator Partai Nasdem Royke Pelleng, Sabtu (28/3/2020).
Lanjut dikatakan Pelleng, instruksi Menkeu Sri Mulyani kepada para kepala daerah soal menghentikan proses pengadaan barang/jasa sejumlah program yang didanai DAK fisik tahun anggaran 2020, tidak boleh ada tawar menawar apalagi sampai diabaikan pihak Pemkab Mitra.
“Instruksi Kemenkeu yang dituangkan dalam surat keputusan nomor: S-247/MK.07/2020, Jumat, 27 Maret 2020 sifatnya segera. Hal itu dilakukan dalam rangka mewabahnya virus corona atau covid-19 di beberapa wilayah di Indonesia, yang saat ini membutuhkan aksi cepat. Karena itu sebagai wakil rakyat kami berkewajiban mengingatkan pemerintah daerah untuk saat ini lebih fokus pada pencegahan dan penanggulangan corona,” tukas Royke.(Dolfi)