MITRA,MANADOLIVE.CO.ID- Upaya pencegahan dan penanggulangan Corona virus di sease -2019 (Covid-19) terus di lakukan pemerintah kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).rumah isolasi yang terpusat di mes lakban, kecamatan Ratatotok menjadi tempat khusus bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif baik melalui swab antigen maupun PCR.
Penanganan pasien positif melalui rumah isolasi terpusat itu, diperkuat dengan adanya Surat Edaran bernomor 134/SATGAS COVID-19/2021 tentang Pemanfaatan Rumah Isolasi Terpusat, tertanggal 31 Agustus 2021, ditandatangani Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Minahasa Tenggara, Jani Rolos SSos ME.
Dalam isi surat tersebut disebutkan 4 poin syarat pasien yang ditempatkan di rumah isolasi terpusat. Poin pertama, semua masyarakat dengan hasil swab antigen/PCR, positif. Kedua, pasien tidak bergejala atau bergejala ringan. Ketiga, tidak memiliki komorbid (penyakit penyerta), kecuali pasien dengan penyakit penyerta terkontrol. Dan keempat, pasien membawa sendiri peralatan makanan, minum dan peralatan pribadi lainnya.
Selanjutnya disertakan catatan untuk para pasien yang tengah dalam perawatan yakni jika selama masa isolasi mandiri terpusat seseorang tetap mengalami penurunan kondisi, maka harus segera dirujuk untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. “Meski pengendalian peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara telah dilakukan melalui pencegahan penularan dan penanganannya, namun cukup mengalami beberapa kendala,” ungkap Ketua Satgas Covid-19 Minahasa Tenggara, Jani Rolos SSos ME.
“Diantaranya yakni ketidakpatuhan masyarakat saat melakukan isolasi mandiri serta kondisi tempat tinggal yang tidak memenuhi syarat. Nah, dalam rangka pengendalian dan pemantauan kondisi pasien dalam melaksanakan isolasi mandiri, pihak Pemkab Minahasa Tenggara sudah menyiapkan dan memanfaatkan rumah isolasi terpusat, di Mes Lakban Kecamatan Ratatotok,” ujar Rolos.( Dolfi)