BITUNG, MANADOLIVE. CO. ID—Pemerintah Kota Bitung ternyata selama ini masih lemah menegaskan berbagai aturan Undang -undang, Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Daerah. Hal tersebut dipicu lantaran kekurangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS yang diberi kuasa penuh untuk menyelesaikan masalah.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Frangky Ladi ketika dikonfirmasi Selasa 11 Juni 2019 menjelaskan Pemerintah Kota Bitung kini memiliki 14 PPNS. Menurutnya itu sangat kurang karena yang ada hanya terdapat di Dinas Perdagangan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Pemukiman dan Dinas Lingkungan Hidup.
Ia menyarankan kepada Perangkat Daerah harus menyertakan anggaran Diklat PPNS agar efektif dalam menerapkan berbagai aturan. Di tempat terpisah Kadis Lingkungan Hidup Sadat Minabari mengatakan pihaknya memiliki 2 PPNS dan 2 Penyidik Pengawas Lingkungan Hidup.
Dirinya menyebut 4 pegawai ini cukup membantu dalam mengatasi masalah pelanggaran yang terjadi di seputar lingkungan..(Red)