BITUNG, MANADOLIVE. CO. ID—Walikota Bitung Max Lomban telah menandatangani pencairan gaji 13 dan gaji 14 ASN. Pada apel Korpri Senin 20 Mei 2019 kemarin, Ia mengumumkan realisasi gaji 13 pada H-10 sedangkan gaji 14 di H+10.
Demikian dirinya menegaskan Bank SulutGo harus melayani seperti anjuran pusat agar kebutuhan warga yang merayakan hari raya Idul Fitri tidak terhambat. Dari data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bitung jumlah dana tunjangan di maksud sebesar Rp. 13,1 Miliar untuk 3.074 ASN. (Red)