MANADO, MANADOLIVE. CO. ID— Penegasan Tentang Kewajiban Pemenuhan Protokol Kesehatan, Kepada Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan Toko Moderen, Pemilik Tempat Usaha Malam, Tempat Pijat/SPA, Usaha Kuliner, Pimpinan Tempat Ibadah, serta Warga Kota Manado.
Dalam rangka menekan angka penyebaran dan penanganan covid-19 di Kota Manado, serta demi mewujudkan masyarakat yang produktif yang aman dari covid-19. Maka perlu memperhatikan Surat Penegasan Walikota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, Nomor : 044/B.06/BPBD/879/2020, Tanggal, 21 Desember 2020.
Untuk lengkapnya surat penegasan tersebut, dapat dibaca dibawah ini. (dar)