Pemkot Keluarkan Penegasan Pemenuhan Prokes Bagi Pelaku Usaha

MANADO, MANADOLIVE. CO. ID— Penegasan Tentang Kewajiban Pemenuhan Protokol Kesehatan, Kepada Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan Toko Moderen, Pemilik Tempat Usaha Malam, Tempat Pijat/SPA, Usaha Kuliner, Pimpinan Tempat Ibadah, serta Warga Kota Manado.

Dalam rangka menekan angka penyebaran dan penanganan covid-19 di Kota Manado, serta demi mewujudkan masyarakat yang produktif yang aman dari covid-19. Maka perlu memperhatikan Surat Penegasan Walikota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, Nomor : 044/B.06/BPBD/879/2020, Tanggal, 21 Desember 2020.

Untuk lengkapnya surat penegasan tersebut, dapat dibaca dibawah ini. (dar)

 

 




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *