Pencuri di Alfamart Sagerat Dijebloskan ke ‘Hotel Prodeo’

BITUNG,  MANADOLIVE. CO. ID—Atas dasar foto yang di tayang ke media sosial peristiwa pencurian dan pengancaman terhadap karyawan Alfamart Sagerat terjadi pada dini hari Selasa 29 Oktober 2019 berhasil di ungkap Tim Tarsius Polres Bitung.

Kasat Reskrim AKP Taufiq Arifin kepada wartawan mengungkapkan Ikbal Hinelo 19 tahun adalah karyawan Alfamart yang bertugas saat itu. Tim Tarsius setelah membuka CCTV dan memastikan keberadaan tersangka langsung di tangkap di Perum Sagerat.

Ketika tertangkap Evan Umboh 16 tahun selaku tersangka pencurian minuman ringan jenis Sprite dan melakukan pengancaman dengan pisau di periksa Tim Tarsius dan menemukan sebuah pisau.

Bersama rekannya yaitu Brayen Lumingkewas selaku saksi di giring ke Mapolres untuk di proses. Lanjut Dia menyatakan tersangka Evan telah di tahan dan atas perbuatan pelaku di sangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Red)

 




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *