Pendaftaran Audy Pangemanan dan Julius Ondang Bukan Pelanggaran

by -40 Views

BITUNG,  MANADOLIVE. CO. ID—  Sejak di tutup pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota oleh Partai Nasdem Selasa 10 Desember 2019 kemarin. Sejumlah warga mempertanyakan status dari Dr. Audy Pangemanan dan Julius Ondang yang merupakan pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah Kota Bitung.

Dimana Audy Pangemanan menjabat Sekretaris Kota dan Julius Ondang sebagai Kepala Dinas Pendidikan menimbulkan sorotan terhadap aturan Pilkada. Komisioner Bawaslu Bitung Zulkifli Densi ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut menjelaskan bahwa kedua ASN ini tidak melakukan pelanggaran sesuai Undang undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Ia menerangkan ASN atau PNS saat di tetapkan sebagai calon dari Partai politik tertentu wajib mengundurkan diri dari jabatan atau jika mendukung salah satu pasangan calon juga harus mengundurkan diri. Lebih lanjut Dia mengatakan setiap warga negara Indonesia memiliki hak berpolitik termasuk mendaftar sebagai bakal calon Gubernur, Bupati atau Walikota. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.