TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID-
Penganiayaan yang berujung kematian Drive ojol (ojek online) Diego (23) kini terungkap
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu SIK MM, saat press conference di hadapan puluhan wartawan Selasa 16/07/2024
Menjelaskan kronologi kejadian tersangka EP (18) yang menjadi aktor utama sekaligus eksekutor penikam korban. Dikarenakan ada unsur kecemburuan chat yang dikirim korban ke pacarnya.
“Kejadian bermula saat pacar tersangka EP memesan ojek melalui aplikasi, yang pada saat itu di terimah oleh Diego namun orderan tersebut dibatalkan, Diego yang pada saat itu sudah berada di titik Matani dua hendak bermaksud menanyakan alasan kenapa ordernya di batalkan via chat namun chat tersebut dibaca oleh pacar korban yaitu tersangka EP
Akibatnya EP pun marah, ujar Kapolres
Rumah tersangka dengan TKP cukup dekat, saat tersangka melihat korban sudah berada di titik tersangka pun langsung menghampiri korban dan melakukan penganiayaan
Tersangka yang saat itu sudah di pengaruhi minuman keras, EP pun langsung menikam korban di arah perut sebanyak dua kali tak hanya itu tersangka WM (21) tak jauh dari TKP pun melihat kejadian tersebut dan ikut ambil bagian dengan cara menghantamkan hollobric ke bagian kepala korban. Setelah puas menganiaya, keduanya pun langsung beranjak dari TKP,” ungkapnya.
Unit Buser Polres Tomohon dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang SH MH langsung bergegas ke lokasi yang disinyalir jadi tempat persembunyian para tersangka.
“Para tersangka diamankan tanpa perlawanan di ruas jalan lingkar, sekira 3 kilometer dari TKP. Awalnya ada 3 orang yang diamankan, namun setelah didalami dan diinterogasi ada satu orang yang kita lepaskan. Karena dari pengakuan serta tidak cukupnya bukti, untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai terduga pelaku,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang SH MH menambahkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau berukuran 38,5 cm (mata pisau 24,5 cm, gagang pisau 14 cm) dan pecahan hollobric yang digunakan untuk mengakhiri nyawa korban.
“Kedua tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan terjadinya kematian, kita jerat dengan Pasal 338 juncto 55 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Untuk diketahui juga, korban dan para tersangka sebelumnya tidak pernah saling kenal. Untuk diketahui, tersangka EP juga sebelumnya pernah terlibat kasus penganiayaan,” tutur Stefi.
“Mari Torang jaga ketertiban dan keamanan bersama. Percayakan saja penyelesaian kasus ini kepada kepolisian,” harap Stefi.
Turut hadir mendampingi Kapolres Tomohon, Kasi Humas AKP Ferdy Suluh dan sejumlah PJU lainnya. ( edel)