MANADO, MANADOLIVE. CO. ID– Dua terduga pelaku pengedar obat keras jenis Thryhexypenidyl, berinisial RK, 30, warga Perum Griya Lestari, Kecamatan Pineleng dan MD, 30, warga Kelurahan Wonasa, Kecamatan Singkil, diamankan Tim Sat Resnarkoba Polresta Manado, Selasa (24/08/2021).
Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Sugeng Wahyudi Santoso, mengatakan, barang bukti 150 butir obat keras Thryhexypenidyl.
“Penangkapan di dua tkp, awalnya di jalan Maruasey Malalayang, kemudian di Kelurahan Singkil. Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kelurahan Malalayang, tepatnya di hotel bahana, sering terjadi transaksi jual beli obat keras yang diduga Thryhexypenidyl,” kata Sugeng.
Kemudian tim langsung mengamankan lelaki RK di dalam kamar 203 dan setelah digeledah tim menemukan 100 butir obat keras yang diduga Thryhexypenidyl yang dimasukkan dalam bungkus rokok Dunhill hitam kecil, disimpan disaku celana.
“RK mengaku mendapat barang tersebut dari lelaki berinisial MD. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MD. Tim kemudian menemukan 50 butir obat keras yang diduga Thryhexypenidyl yang disimpan dalam tas plastik hitam dalam dus. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Sugeng. (hw)