BITUNG, MANADOLIVE. CO. ID— Berdasarkan surat keputusan Walikota Bitung Nomor 188.45/HKM/166/2019 tertanggal 16 Agustus 2019 tentang penetapan penyesuaian tarif sewa rumah susun sederhana sewa atau Rusunawa, PD Bangun Bitung telah melakukan sosialisasi kepada penghuni bangun 5 tingkat tersebut.
Bertempat di Rusunawa Tangkoko gedung Cakalang, Kamis malam 17 Oktober kemarin pihak pengelola yaitu PD Bangun Bitung menyampaikan kenaikan pembayaran sewa ruang. Direktur PD Bangun Bitung Jorry Sakul menerangkan bahwa untuk menyeimbangkan pendapatan dan pengeluaran perusahaan maka seluruh penghuni Rusunawa Tangkoko mengalami kenaikan sewa kamar.
Adapun uraian kenaikan sewa sesuai SK Walikota Bitung adalah lantai satu Rp. 495 ribu, lantai dua Rp. 385 ribu, lantai tiga Rp. 330 ribu, lantai empat Rp. 275 ribu dan lantai lima Rp. 220 ribu. Terpantau di sela-sela penyampaian tarif sewa sebagian besar penghuni baik gedung Tuna maupun Cakalang mengaku sangat keberatan atas kenaikan pembayaran ini.
Salah satu ibu Niansih yang telah tinggal tahun 2013 di lantai lima gedung Tuna pun menyatakan keberatan. Menurutnya kenaikan sewa kamar bukan jalan keluar mengatasi kekurangan perusahaan tetapi harus bijak dalam menghitung agar penghuni betah.
Terkait hal ini Niansih mengatakan tidak semua penghuni Rusunawa memiliki pendapatan sesuai UMP dan keputusan dimaksud hanya membuat para penghuni keluar dari rumah susun milik Pemerintah. Menanggapi keberatan Direktur Jorry Sakul menegaskan keputusan Walikota tidak bisa dirubah dan sudah sesuai kajian hukum. (Red)