MINSEL, MANADOLIVE.CO.ID— Banyaknya temuan yang menjadi bukti penyalahgunaan dana desa tahun tahun kemarin, tapi semuanya tak terlihat dan terkesan aman aman saja. Ada apa dengan INSPEKTORAT ?
Inspektorat tidak seharusnya untuk bernaung di bawah kendali Bupati, karena apapun yang terjadi pada pemerintah, Insepektorat tidak bisa berbuat apa apa, hal ini diUngkapkan Mantan wakil ketua DPRD Kab Minsel pariode kemarin FRANKY J. LELENGBOTO kepada media ini saat dikonfirmasikan lewat telepon genggamnya tadi malam.
Selain itu Frato menambahkan sebaiknya posisi inspektorat harus jeli melihat akan desa desa yang terlilit masalah, dan memberikan teguran dan kalau boleh harus ditindaki sesuai dengan undang undang yang berlaku, tandas Franky J. Lelengboto Anggota DPRD Minahasa selatan
Kesannya tidak bermasalah, padahal tahun kemarin sebagian media ternama di minahasa selatan sempat membombardir akan beberapa desa dengan berita yang menghebohkan sesuai dengan bukti bukti dan konfirmasi dengan instansi atau oknum tersebut, tapi semuanya tenggelam oleh waktu yang berjalan. Sempat media mengadakan konfirmasi pada instansi yang terkait, seperti Inspektorat dan kejari, tapi satu alasan di kami dengar bahwa itu harus ada laporan warga, baru kami tindaki. Tidak cukupkah bukti berita yang sudah membuming ??
Disisi lain JACKLIN KOLOAY Sekertaris Komisi 2 DPRD Kabupaten Minsel memohon kepada INSPEKTORAT untuk bekerjalah dengan benar, sesuai tupoksi yang ada, kalau didapati ada penyelewengan Dana desa atau sejenis yang menyangkut uang negara, sudah pastilah itu akan ditindaki, semua harus transparan agar tidak terkesan bahwa INSPEKTORAT tidak bekerja dengan baik. Tantang Koloay.
Terkait dana desa, tim liputan dalam pengawalan selalu berdasarkan pada aturan yang termuat dalam UU nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mestinya harus menjadi Perhatian kita semua karena ini adalah uang negara.
Terpantau media bahwa pelanggaran atau penyelewengan Dana Desa sudah kerab terjadi, dan harusnya semua ini jadi perhatian khusus pihak INSPEKTORAT.
Adrie Keintjem SH, Kadis Inspektorat kabupaten minahasa selatan, saat kesekian kali di temui di kantornya 28 dan 29/4/2020, tapi tidak bertemu, saat dihubungi lewat telepon HP juga dinon aktifkan. Dan salah satu dasar hasil konfirmasi yang tak berujung ini, INSPEKTORAT dipertanyakan akan kinerjanya, (temmy)