SULUT, MANADOLIVE. CO. ID–Sebanyak 44 anggota DPRD Sulut terus giat mensosialisasikan dua Peraturan Daerah (Perda) yang telah di sahkan akhir tahun 2021, yakni Perda Sulut Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda Sulut Nomor 9 Tahun 2021, Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Sosialisasi Perda ini digelar mulai 21 Januari-27 Januari 2022, setiap anggota DPRD turun langsung kedaerah Pemilihan mereka masing-masing untuk mensosialisasikan kedua Perda yang penting untuk masyarakat ini.
Seperti yang dilakukan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara(Sulut) Fransiscus Andi Silangen ia mensosialisasikan kedua Perda ini di daerah kepulauan, Kamis (27/01/22).
Dalam kesempatan tersebut dia menegaskan,setelah perda disosialisaslkan,DPRD tidak akan tinggal diam tapi akan melakukan pengawasan dilapangan sejauh mana progress eksekutif menindaklanjuti perda dimaksud.
“Tentunya dengan monitoring yang ketat,karena ketika ada perda ini lalu tidak dilanjuti percuma. Sehingga DPRD akan melakukan pengawasan agar perda ini ditindaklanjuti eksekutlf,” kata Silangen saat melaku-kan sosialisasi di Kelurahan Manente dan Apeng Sembeka Kecamatan Tahuna.
Begitu juga Wakil Ketua DPRD Sulut, Victor Mailangkay di Kelurahan Malalayang Satu lingkungan VI, Kel Kalonio Mokalu, Senin (24/01/22).
Sosialisasi ini dihadiri oleh masyarakat yang direkomendasi oleh pemerintah setempat di daerah pemilihan Kota Manado. “Perda ini sangat penting agar masyarakat tahu adanya Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas,” jelas politisi Partai NasDem Daerah pemilihan (Dapil) Kota Manado,
Selain itu sama hal juga yang di lakukan Politisi Partai Golkar Dapil Minahasa- Tomohon Inggried Sondakh mensosialisasikan kedua perda ini dengan mengahadirkan masyarakat miskin dan keluarga penyandang di sabilitas, Rabu (26/01/22) di D’Mason Villa, Kalasey 2 Kecamatan Mandolang.
Dikatakan Srikandi Cantik ini bahwa tujuan disosialisasikan kedua Perda ini agar masyarakat bisa tahu payung hukum yang berlaku untuk masyarakat terlebih masyarakat Miskin.
” Perda ini memiliki point penting untuk disabilitas dan masyarakat miskin, dan pastinya ini di fasilitasi oleh pemerintah. Bagi Warga miskin sekaligus sudah bisa mendapat perlindungan hukum, dan negara hadir, dan wajib melakukan pendampingan bagi mereka yang miskin yang terseret masalah.” tandas Sondakh yang selalu vokal dalam menyuarakan aspirasi di DPRD Sulut ini.
Begitu juga yang dilakukan Anggota Dewan Dapil Minut-Bitung Melky J Pangemanan, ia mensosialisasikan kedua perda ini di di Desa Treman, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).Rabu (26/01/22).
Dikatakan politisi PSI ini bahwa sosialisasi terlakasana untuk bisa masyarakat tahu bahwa masyarakat miskin sudah ada perlindungan dari pemerintah.
” Kedua Perda ini tercipta atas amanat konstitusi,maka kami sebagai wakil rakyat mendorong dengan maksimal agar Perda ini bisa ditetapkan dan menjadi jawaban dari permasalahan-permasalahan yang ada di Sulut, khususnya berkaitan dengan kedua Perda ini.”terang personil Komisi IV DPRD Sulut ini.
Sama halnya juga yang dilakukan Anggota Dewan Jelius Jems Tuuk, ia mensosialisasikan dua Perda ini di Dapilnya yakni Bolmong Raya, Selasa (25/01/22).
Politisi PDI Perjungan ini mengataka bahwa Sosialisasi Perda ini dilaksanakan karena ada keputusan hukum yang ada di lembaga perwakilan rakyat provinsi ada keputusan hukum harus diketahui oleh masyarakat.
“Jadi ada pertanyaan di sini mengapa dibikin di gedung gereja, karena saya setiap kali turun biasanya ada dua titik. Kalau di tahun kemarin saya selalu buat di tokoh-tokoh muslim dengan tokoh adat, supaya informasi ini cepat sampai di masyarakat dan yang satu lagi kita undang tokoh-tokoh agama Kristen dan Hindu,” kata Tuuk yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut ini.
Diketahui dalam Sosialisasi Perda ini, setiap anggota DPRD menghadirkan Narasumber untuk menyampaikan isi Perda yang telah di sahkan oleh Dewan untuk bisa Masyarakat Tahu.(Adv/erka)