Minsel, Manadolive.co.id
Dugaan penyimpangan Magriece Lumapow Plt. Hukum Tua Desa Ongkaw 3 terkait Dana Desa Tahun anggaran 2021 terkuak di media. Dalam pelanggaran yang dilakukan, seperti Pembuatan Nota Palsu, Pembayaran HOK dari Rp.125.000 hanya dibayarkan Rp.100.000, dengan alasan bahwa Rp.25.000 dipotong pajak, menghilangkan jejak Bonus Pajak dengan janji akan dibelikan seragam, dan masih banyak lagi yang akan dibuktikan kepada masyarakat terkait pelanggaran yang sudah dilakukan, dan saya siap bersaksi apabilah saya dibutuhkan nanti, hal ini dikatakan Mantan Sekertaris Desa Desa Ongkaw 3 Friska Nangaro kepada sejumlah media saat ditemui di kediamannya, 15/8/2022 Senin kemarin.
Selain itu Friska Nangaro menambahkan bahwa, semua rahasia yang dilakukan Hukum Tua Desa Ongkaw 3 Maggriece Lumapow, ada ditangan saya karena saya adalah Sekertarisnya waktu itu. Mulai dari pembuatan jalan yang terpantau Abal Abal dengan campuran material yang dipakai becek bukan pasir, pinjaman uang bumdes, Pemotongan HOK dengan alasan untuk dibayar pajak dan penggelapan uang bonus pajak 7 jutaan, sebagai janji akan dibelikan seragam sampai saat ini tidak terealisasi, dengan alasan bahwa uang tersebut masih dipinjam oleh bendahara Desa Ongkaw 3
Terkait berita Bumdes yang sudah Viral dimedia mencemarkan tentang dirinya, Friska Nangaro membantah, katanya’ sampai saat dan detik ini pembukuan saya lengkap, dan itu boleh diperiksa administrasinya tidak ada yang kurang, karena dalam bumdes yang diprogramkan selain pembelian kelapa biji, ada juga simpan pinjam, sebagian besar uang tersebut masih dipinjam oleh sebagian besar perangkat desa Ongkaw 3 termasuk Hukum Tua sendiri, sampai saat ini belum dikembalikan, Ungkap Friska Nangaro Ketua Bumdes Desa Ongkaw 3 pada saat ini.
Friska juga menambahkan bahwa uang itu masih bergulir dan pasti akan dipertanggungjawabkan kepada hukum tua, walaupun saat saya menerima jabatan sebagai ketua bumdes beberapa bulan kemarin tidak ada pertanggungjawaban sama sekali dari MP mantan ketua Bumdes Desa Ongkaw 3 selama 5 tahun lebih tambah Friska.
Berbagai bukti fisik yang dipantau media terkait Kwitansi kwitansi pinjaman Hukum tua dan perangkat desa lainnya keBumdes, semua terekam jelas oleh media media ini.
Sementara PLT Hukum Tua Magriece Lumapow saat ditemui sejumlah media di Lantai 3 Sakura Mart Amurang 15/8/2022 Senin kemarin tidak membantah semua apa yang sudah dikatakan oleh Mantan Sekertaris Desa Friska Nangaro yang pada saat ini sebagai Ketua Bumdes Desa Ongkaw 3, terkait pelanggaran pelagaran masalah Dana Desa tahun 2021, Uang Bonus Pajak, dan lain lain.
Plt Hukum tua Magriece Lumampow hanya mengatakan bahwa Siap salah Karen memang apa yang dikatakan Mantan sekdes Friska Nangaro memang benar. Saya akui itu adalah kelalaian saya karena saya juga jarang turun lapangan, dan kalaupun terjadi kesalahan terkait dana desa harap maklum, saya tidak tau apa apa tentang pemerintahan karena saya tidak disekolahkan kusus untuk menjadi Hukum tua tutup Magrice Lumapow Plt Hukum Tua Desa Ongkaw 3, tim Liputan ML(temmy)