BITUNG, MANADOLIVE. CO. ID—Menjelang Ramadhan, Idul Fitri dan hari libur sekolah, banyak ASN memanfaatkan momentum ini untuk berlibur ke luar daerah bersama keluarga. Nampaknya hal tersebut tidak dapat terwujud bagi ASN yang bekerja di lingkup Pemerintah Kota Bitung.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Franky Ladi kepada wartawan, Selasa 7 Mei 2019. Ia menjelaskan permintaan cuti tahunan bagi ASN jelang bulan Ramadhan ini tidak bisa diproses.
Menurutnya bahwa libur bersama menghadapi idul fitri cukup panjang sehingga tidak perlu mengajukan permohonan cuti. Sementara Kabag Humas dan Protokoler Setda Kota Bitung Albert Sergius menyampaikan waktu kerja ASN mengalami perubahan menjelang ibadah puasa. Dimana perangkat daerah yang bertugas 5 hari kerja dari jam 8 pagi sampai jam 15.30 wita sedangkan perangkat daerah atau unit kerja bertugas 6 hari dari jam 8 pagi sampai jam 14.30 wita. (Red)