Persidangan Kasus Dugaan Penambangan Emas Ilegal di Ratatotok Kembali Digelar

TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID-
Kasus dugaan penambangan emas ilegal yang berlokasi di PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ), Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara.

Arny Christian Kumulontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan dakwaan dan eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Tondano, Senin 11/09/2023 lalu.

Sidang kedua digelar secara terbuka di Ruang Sidang Cakra dan Ruang Sidang Utama Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Tondano tersebut dipimpin oleh Hakim ketua Erenst Jannes Ulaen SH MH, Hakim Anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Tui dalam kesempatan itu membacakan dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus penambangan emas ilegal yang berlokasi di PT Bangkit Limpoga Jaya, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara.

Para terdakwa dikenakan pasal 158 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 Miliar.

Dalam sidang, Penasehat Hukum terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho tidak mengajukan eksepsi
Sedangkan untuk terdakwa Arny Christian Kumulontang, menyampaikan eksepsi atau bantahan yang telah disiapkan bersama penasehat hukumnya.

Masih dari dalam ruangan persidangan, terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yakni Direktur Cabang PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Dede Tjhin.

Dalam persidangan tersebut, terungkap sejak tahun 2012 PT. BLJ belum melakukan kegiatan pertambangan sampai sekarang. Akan tetapi terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho telah bekerja sama dengan terdakwa lainnya Arny Christian Kumulontang untuk melakukan penambangan ilegal tanpa ijin perusahaan.

JPU Wiwin Tui saat di wawancarai awak media pihaknya memberikan dakwaan dengan pasal 158 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Jadi ketiga terdakwa ini diancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 Miliar,” ujar dia.

Wiwin menjelaskan setelah sidang dakwaan, pihaknya melanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Dia bilang, pihaknya menjadwalkan lima saksi untuk diperiksa namun baru satu orang yang hadir.

“Untuk terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho kan tidak mengajukan eksepsi, jadi kami langsung melanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Saksi pertama yang dihadirkan adalah salah satu direksi cabang PT.Bangkit Limpoga Jaya Dede Tjhin.

“Kalau untuk satu terdakwa lainnya masih menjalani sidang eksepsi, dan besok akan kita berikan tanggapan,” pungkasnya. ( edel)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *